sergap TKP – KAPUAS
Aparat Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika.
Pelaku berinisial AF, (20), Mahasiswa, warga Jl. Kasturi Desa Pulau Telo Kab. Kapuas Prov. Kalteng diamankan saat berada di Jembatan Timbang Desa Anjir Serapat Tengah Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
“Pelaku diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Kapuas pada hari Sabtu (15/7/2023) kemarin,” kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, S.H., M.M. Minggu (16/7/2023).
Kasatresnarkoba menjelaskan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,52 gram, satu buah kotak rokok warna merah putih merk Marlboro, satu lembar celana jeans, satu unit sepeda motor merk honda vario yang berhasil diamankan petugas.
Guna penyidikan lebih lanjut, kata Kasatresnarkoba, Pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.






