Ekspose Restorative Justice Pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta

oleh -
oleh

sergap TKP – YOGYAKARTA

Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (restorative justice) pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam perkara atas nama tersangka Haidar Abiyyu alias Abi bin Achmad Chudori yang melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan pada Kejaksaan Negeri Bantul dalam perkara atas nama tersangka Bripka Lukman Sejati bin Sumardi yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Selasa (1/8/2023).

Ekspose diikuti Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H., Direktur T.P. Oharda Agnes Triani, S.H., M.H. dan Koordinator pada JAM Pidum, Kajati DIY Ponco Hartanto, S.H., M.H., Aspidum Kejati DIY Agus Setiadi, S.H., M.H., Koordinator pada Aspidum Kejati DIY Budhi Purwanto, S.H., M.H., Kasi Oharda pada Aspidum Kejati DIY Trias Dewanto, S.H., M.Si., Kajari Yogyakarta Saptana Setya Budi, S.H., M.H. serta Kajari Bantul Farhan, S.H., M.H. dan jajaran.

Berdasarkan penelitian berkas perkara tersebut menurut pertimbangan JPU dapat dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif karena terpenuhinya syarat sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) PERJA No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diantaranya sebagai berikut :

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

2. Tindak pidana diancam dengan pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

3. Telah terjadi kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

4. Masyarakat dan Keluarga merespon positif.

No More Posts Available.

No more pages to load.