Jatanras Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pembobol Rekening Bank

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Tim Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap 3 (Tiga) pelaku Sindikat begal uang di rekening bank dengan modus operator bank.

Ketiga pelaku kesemuanya berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan tersebut, masing-masing berinisial AA, (19), WW, (31) dan SH, (50).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Rizky Wijacsana mengatakan, Para pelaku ini sudah melakukan aksi kejahatan pembobolan rekening nasabah hampir 5 tahun.

“Modus yang dilakukan para pelaku menyebarkan berita Hoax terkait perubahan tarif biaya transaksi dalam layanan mobile atau internet banking perihal perubahan tarif biaya transaksi dalam layanan mobile atau internet banking,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Rizky Wijacsana didampingi Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto. kepada wartawan, pada Rabu (30/08/2023) sore.

Para pelaku, kata Kasat Reskrim mengirimkan link ke WhatsApp nasabah dan mengarahkan agar korban segera melakukan konfirmasi dengan membuka link dan mengisi form dari link yang dikirim oleh pelaku.

“Setelah mendapatkan data dari form link tersebut, pelaku menguasai akun mobile banking korban. Kemudian pelaku menguras uang di rekening korban,” ujar AKP Arief Rizky Wijacsana.

Terungkapnya kasus ini, berawal adanya laporan dari korban berinisial DIP (33) pegawai Puskesmas Tanah Kali Kedinding Surabaya, yang melaporkan bahwa saat akan melakukan transaksi keuangan, mendapati saldo di rekening milik puskesmas telah berkurang.

“Karena saldo dalam rekening berangsur berkurang, lantas korban DIP cepat-cepat menghubungi EK (53) selaku kepala puskesmas tersebut,” lanjut AKP Arief Rizky Wijacsana.

“Kedua korban kemudian menanyakan biaya transaksi yang baru tersebut dan dijelaskan oleh pihak Bank bahwa tidak ada layanan tersebut,” tandasnya.

Korban EK, mengecek saldo rekening tabungan miliknya. Ternyata isinya sudah raib. Akibat kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Perak.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi memperoleh data, terduga pelaku berada Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

“Setelah mendapat kabar dari Polda Sumatera Selatan bahwa terduga pelaku telah berhasil diamankan, selanjutnya anggota berangkat ke Palembang untuk melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku kemudian berhasil diamankan,” terang AKP Arief Rizky Wijacsana.

“Atas perbuatanya, ketiga pelaku dijerat Pasal 35 UU ITE : 12 Tahun Penjara, Pasal 30 Ayat 1 Dan 3 Uu Ite : 6 Tahun Penjara, Pasal 81 UU No. 3 Tahun 2011 : 5 Tahun Penjara, Pasal 362 Kuhpidana : 5 Tahun Penjara dan Pasal 480 Kuhp : 4 Tahun Penjara.” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.