sergapTKP – Surabaya
Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pembobolan rumah kosong di wilayah Jawa Timur.
Dari hasil ungkap tersebut, pihak penyidik berhasil mengamankan 10 tersangka residivis dengan kasus yang serupa yakni tujuh orang pelaku yang terlibat pembobolan rumah adalah MR, AL, MS, BF, AF, serta dua orang penadah berinisial PR dan AS. Sementara tiga orang pelaku curanmor adalah SL, MA dan KS.
Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama menyampaikan hasil ungkap ini berdasarkan laporan polisi yang terdiri dari 13 LP pembobolan rumah kosong dan 6 LP kasus curanmor. Dari 13 LP pembobolan rumah kosong, didapati 7 orang tersangka. Sementara dari 6 LP kasus curanmor didapati 3 orang tersangka.
Tak hanya itu, para pelaku komplotan pembobol rumah kosong ini juga diketahui telah melakukan aksinya di 9 tkp di Pulau Bali, dan beberapa kota di Jawa Timur.
“Ini capaian luar biasa, karena berawal dari pengungkapan satu kejadian dan dikembangkan di beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan penangkapan para tersangka. Sepuluh orang tersangka ini merupakan residivis kasus serupa,” kata Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama, pada Selasa (15/08/2023).
Piter menjelaskan, modus pelaku
dengan menyisiri area perumahan setiap hari Sabtu dan Minggu, dan mengincar rumah dengan lampu teras menyala.
“Setelah mendapatkan targetnya, para pelaku memastikan keberadaan pemilik rumah dengan mematikan listrik. Kalau pemilik tidak keluar rumah dipastikan kosong dan pelaku segera membobol pintu dan jendela, dan selanjutnya mengambil barang berharga,” terang Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama.
sementara itu, untuk kasus curanmor subdit 3 Jatanras mengamankan 3 orang tersangka. Yaitu SA residivis kasus curanmor, berperan sebagai eksekutor dan joki. NA residivis kasus curanmor dan berperan sebagai eksekutor serta joki. Selanjutnya KS residivis kasus curanmor yang berperan mengawasi sekitar.
“Para tersangka pembobolan rumah dan pencurian kendaraan bermotor ini merupakan residivis semua. Bahkan ada yang baru bebas dari masa hukumannya, terkena kembali kasus serupa,” tegasnya.
Dari ungkap kasus ini, masih Piter, petugas mengamankan 53 barang bukti yang terdiri dari barang bukti curat rumah kosong. Diantaranya 2 unit mobil merk Daihatsu Sigra dan Suzuki Ertiga, 6 unit TV berbagai merek. Selanjutnya barang bukti kasus curanmor, yakni 4 unit kendaraan bermotor bermacam merek, 3 buah HP bermacam merek, 3 buah mata kunci T, 1 buah gagang kunci T, 2 buah dompet dan 1 buah jam tangan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Penyidik menjerat seluruh tersangka pencurian dengan pasal 363 KUHP ayat satu, ke empat dan ke lima, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Sedangkan untuk tersangka penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun
.