sergap TKP – KARAWANG
Polres Karawang Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Minggu (20/08/2023).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono. S.IK.,M.Si saat gelar Press Release di ruang Vicon Polres Karawang pada Sabtu (19/08/2023).
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono. S.IK.,M.Si mengatakan Satu kasus yang berhasil diungkap yaitu penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara modifikasi kendaraan pengangkutan.
Kapolres menjelaskan, Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya sebuah truk yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi.
”Dan memang benar didapati sebuah Truk modifikasi menampung BBM bersubsidi bio solar di wilayah Karawang, tepat kami amankan di Jalan Raya Jatisari Kec. Jatisari Kab.Karawang Jawa Barat,” ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono. S.IK.,M.Si.
Adapun kronologis kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat melalui nomor telepon Lapor Pak Kapolres, bahwa di salah satu SPBU Jalan Raya Jatisari Kec. Jatisari Kab.Karawang Jawa Barat, telah terjadi penyalahgunaan solar subsidi pemerintah yang dilakukan oleh pelaku, kemudian tim sanggabuana menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi TKP sebagaimana yang di informasikan.
Pada saat tiba di TKP di temukan adanya mobil truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nopol B 9879 FCC yang sudah di modifikasi yang didalamnya ada tangki untuk memuat solar Subsidi pemerintah ± 3000 (tiga ribu) liter serta 2 (dua) orang yang diduga merupakan pelaku yang bekerja sebagai supir dan kondektur berinisial AS dan IS.
Kedua pelaku tersebut merupakan orang yang disuruh untuk membeli dan mengangkut BBM bersubsidi oleh pemilik kendaraan yang digunakan oleh pelaku yang saat ini sudah diketahui identitasnya berinisial SB yang statusnya adalah DPO.
Menurut keterangan pelaku BBM tersebut dibeli dan diangkut rencananya akan digunakan untuk dijual kembali.
Selain mengamankan pelaku, dari ungkap kasus tersebut, juga diamankan barang bukti diantaranya yakni, 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nopol B 9879 FCC nomor rangka MHMFE73P2EK024458 nomor mesin 4D34TK33603 yang sudah di modifikasi dengan muatan solar Subsidi pemerintah ± 3 ton.







