Satresnarkoba Polres Tulungagung, Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – TULUNGAGUNG

Aparat Satresnarkoba Polres Tulungagung yang tergabung dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu. Jumat (25/08/2023).

Pelaku berinisial YP alias BENJOT diamankan petugas pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 13.45 Wib di rumahnya.

Selain mengamankan pelaku, dari ungkap kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya berupa 5 (lima) paket shabu dengan berat kotor total 2,18 gram, 1(satu) buah pipet kaca bekas pakai shabu, 1 (satu) buah tutup bong shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pack plastik klip, Uang Tunai Rp.155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah), 3 (tiga) buah korek Api dan 1 (satu) buah HP merk Samsung Warna Cream.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Endro Purwandi, SH., MH mengatakan, Satnarkoba Polres Tulungagung melakukan penakapan pada terduga pengedar atas nama terlapor YP alias BENJOT berdomisili Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.

“Tersangka ditangkap oleh petugas di rumahnya Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru yang sebelumnya dilakukan pengintaian dan pengejaran oleh petugas,” kata IPTU Endro Purwandi, SH., MH.

Dalam aksinya tersangka menjual dan mengedarkan shabu, pada saat digeledah dari tersangka ditemukan 5 (lima) paket shabu dengan berat kotor total 2,18 gram.

“Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah pasal 114 ayat (1) subsideir Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,“ pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.