Lakukan Praktek Illegal Logging, 2 Warga Asam Baru Diamankan Satreskrim Polres Seruyan

oleh -
oleh

sergap TKP – SERUYAN

2 orang pelaku yang diduga melakukan Praktek Illegal Logging warga Desa Asam Baru Kec. Danau Seluluk Kab. Seruyan MR (46) dan AK (46) berhasil diamankan oleh personel Satreskrim Polres Seruyan Polda Kalteng. Sabtu (16/09/2023).

Keduanya diamankan saat sedang melintas menggunakan 1 unit Dump Truck dengan bak tertutup terpal di Desa Asam Baru Kec. Danau Seluluk Kab. Seruyan Prov. Kalteng, merasa curiga anggota Satreskrim memberhentikan truck tersebut dan melakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui keduanya membawa kayu olahan jenis meranti campuran dengan berbagai macam ukuran sebanyak 603 (Enam Ratus Tiga) pucuk, setelah itu anggota Satreskrim menanyakan terkait dokumen namun mereka tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen maupun surat-surat terkait kayu olahan tersebut, selanjutnya anggota Satreskrim membawa kedua orang terduga pelaku beserta Barang Bukti ke Mapolres Seruyan.

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H.., melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan untuk sementara terduga pelaku beserta Barang Bukti diamankan di Polres Seruyan guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk Sementara 2 orang pelaku yang diduga melakukan Praktek Illegal Logging beserta Barang Bukti 603 pucuk kayu meranti campuran dengan berbagai macam jenis ukuran telah kami amankan di Mapolres Seruyan guna melakukan penyidikan secara mendalam” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.