Polda Babel Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

oleh -

sergap TKP – PANGKAL PINANG

Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Senin (11/09/2023).

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, Pengungkapan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi terjadi di Kabupaten Belitung.

“Jumat siang, (8/9/2023), Tim Subdit IV berhasil mengamankan 6 pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah di Jalan Padat Karya Dalam Desa Air Merbau Kecamatan Tanjung Pandan, Belitung,”  kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Minggu (10/9/2023).

Kabid Humas menjelaskan, keenam orang pelaku yang diamankan tersebut memiliki peran masing-masing; sebagai penjual BBM Subsidi kepada  pemilik gudang penampungan. Pihak lain yang diamankan pengurus gudang,  sopir mobil tangki dan  kernet dari mobil tangki tersebut.

Selain mengamankan para pelaku, dilokasi  polisi juga menemukan barang bukti antara lain yakni, 3 buah wadah (tedmon) ukuran 5 ton, 19 jerigen yang berisi BBM subsidi total 7 ton, 1 buah keranjang, 1 unit mesin Robin untuk penyedot dari wadah (tadmon) ke mobil tangki, 1 unit motor dan 1 unit mobil tangki industri ukuran 10 ton.

“Pada saat penangkapan, para pelaku ini sedang memindahkan BBM dari tadmon dan drum ke mobil tangki”, ujar Kombes Pol Jojo Sutarjo.

Usai diamankan, para pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 KUHP ayat ke-1 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliyar,” tegas Kombes Pol Jojo Sutarjo.