Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023, sekira pukul 16.00 WIB berhasil  melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selasa (12/09/2023).

Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial IP (47) warga Jl. Ngagel baru Kel. Ngagel Kec. Wonokromo Kota Surabaya.

“Tersangka IP diamankan saat berada di rumahnya di Jalan Ngagel Baru Kel. Ngagel Kec. Wonokromo Surabaya,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya.

Selain mengamankan pelaku, Dari ungkap kasus tersebut, polisi juga mangamankan barang bukti diantara yakni, 1 (satu) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,40 (nol koma empat nol) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,38 (nol koma tiga delapan) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,41 (nol koma empat satu) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,40 (nol koma empat nol) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,38 (nol koma tiga delapan) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,40 (nol koma empat nol) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,40 (nol koma empat nol) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,40 (nol koma empat nol) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,41 (nol koma empat satu) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,40 (nol koma empat nol) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,40 (nol koma empat nol) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,42 (nol koma empat dua) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram beserta bungkusnya dengan berat total ± 6,75 (enam koma tujuh lima) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) bendel platik klip, 1 (satu) buah kaleng rokok Gudang Garam, Uang tunai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan 1 (satu) buah HP VIVO beserta sim cart.

Kronologi pengungkapan kasus ini bermula
Pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023, kurang lebih pukul 16.00 WIB, yang berada di rumah Jalan Ngagel baru Kel. Ngagel Kec. Wonokromo Surabaya, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka *IP*, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,40 (nol koma empat nol) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,38 (nol koma tiga delapan) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,41 (nol koma empat satu) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,40 (nol koma empat nol) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,38 (nol koma tiga delapan) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,40 (nol koma empat nol) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,40 (nol koma empat nol) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,40 (nol koma empat nol) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,41 (nol koma empat satu) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,40 (nol koma empat nol) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,40 (nol koma empat nol) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,42 (nol koma empat dua) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram beserta bungkusnya dengan berat total ± 6,75 (enam koma tujuh lima) gram beserta bungkusnya dan 1 (satu) bendel plastik klip ditemukan didalam kaleng rokok Gudang Garam yang berada di dapur sedangkan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP Vivo ditemukan didalam saku celana yang dipakai serta kesemua barang berupa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Tersangka *IP*.

Kasat Narkoba Polrestabes SurabayaSurabaya mengungkapkan, Tersangka mengaku bahwa mendapatkan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada saudara KUCUR (DPO) pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 Wib dengan cara diranjau dipinggir jalan Dukuh Kupang Surabaya sebanyak 2 (dua) gram.

“Selanjutnya oleh Tesangka dipecah / dibagi menjadi 18 (delapan belas poket), kemudian pada hari Senin tanggal 14 Juli 2023 sekira pukul 10.00 Wib ada teman Tersangka *IP* ada yang membeli sebanyak 1 (satu) poket, sehingga tersisa 17 (tujuh belas) poket plastik yang ditemukan petugas polisi saat melakukan penangkapan terhadap Tersangka.” ujar AKBP Daniel Marunduri.

“Atas perbuatannya, Tersangka IP dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.