Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Sumatera-Jawa

oleh -

SergapTKP-Surabaya

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran  narkoba Jenis ekstasi jaringan Sumatera-Jawa pada Senin (18/09/2023).

Satresnarkoba amankan kurir yang berinisial AB alias Tami (31), warga Jalan Kedung Cowek. Dari pengamanan tersebut Satresnarkoba juga menyita barang bukti total 12.600 butir ekstasi berlogo transformer yang senilai Rp 33 miliar.

“Tersangka yang kami tangkap merupakan jaringan Jawa Sumatera,” ujar Kompol Fadilah Panara. 

Kompol Fadilah juga menyampaikan bahwa kasus ini merupakan pengambangan dari hasil penangkapan tersangka di daerah Tambak Wedi Kenjeran Surabaya, pada tanggal 7 agustus 2023.

Tak hanya itu, dari hasil pengembangan dan BAP Kepolisian, pihaknya mendapati identitas pelaku yakni AB alias Tami.

Setelah mendapati identitas dan informasi pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan pada penangkapan di rumahnya di Kedung Cowek, Kenjeran. 

Petugas juga menggeledah dan menemukan ekstasi berwarna merah muda yang disimpan di koper berukuran besar sebanyak 48 plastik klip berisi 4.800 butir dan 78 plastik klip berisi 7.800 butir. Jadi total keseluruhan ada 12.600 butir pil ekstasi yang diamankan jika dinominalkan mencapai Rp 33 miliar.

“Tersangka bertugas hanya mengantar dengan sistem ranjau dan mendapatkan barang dari dari saudara M (DPO). Total awal dapat ekstasi sebanyak 20.000. Jadi sebagian ini sudah terjual ke pembeli di wilayah Kota Surabaya,”jelas Abdilah.

Sementara AB memperoleh keuntungan sebesar Rp 15 juta sekali kirim. Tugasnya hanya kirim ke pemesan atas perintah M ke lokasi yang telah ditentukan. 

“Sudah tiga bulan ini saya kirim barang dan tidak ingat dan sudah berapa kali Saya hanya menunggu perintah saja dari M. Uang hasil kirim saya gunakan keperluan sehari-hari,” terang AB.