sergap TKP – JAKARTA
Terkait penanganan kasus pembunuhan seorang karyawati berinisial FD (44), di dekat lobi Mal Tanjung Duren, Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Barat terpaksa menghentikan penyelidikan kasus tersebut lantaran pelaku pembunuhan mengidap skizofrenia paranoid.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, Penghentian penyelidikan kasus itu berpedoman pada KUHAP maupun KUHP.
“Di mana di dalam KUHAP dijelaskan bahwa Pasal 109, penyidik memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi saat konferensi pers, Selasa (23/10/2023).
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Setidaknya ada tiga hal yang membuat penyidikan perkara bisa dihentikan. Pertama, karena tidak cukup bukti, kedua, bukan merupakan tindak pidana, dan terakhir karena demi hukum.
“Nah, demi hukum ini ada beberapa aspek, salah satunya adalah ketika pelaku mengalami gangguan jiwa, maka tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Nah, inilah yang menjadi pedoman kita di dalam proses penanganan selanjutnya,” ujar Kombes Pol M Syahduddi.
“Dan ini diperkuat dengan pasal 44 KUHP, bahwa barang siapa melakukan perbuatan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, dikarenakan jiwanya cacat dalam pertumbuhan ataupun terganggu karena suatu penyakit itu tidak dapat dipidana,” terang Kombes Pol M Syahduddi.
Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan, pihak kepolisian selanjutnnya berkoordinasi dengan pihak kejaksaan sekaligus menyerahkan petunjuk dari RS Bhayangkara Polri agar pelaku dilakukan penanganan kejiwaan.
“Yang pertama mengirimkan berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk meminta petunjuk dan penanganan lebih lanjut,” ungkapnya.
“Dan pada akhirnya nanti penyidik akan mengirim dan menyerahkan tersangka ke rumah sakit jiwa yang sudah ditunjuk oleh Rumah Sakit Bhayangkara tingkat 1 Pusdokkes Polri,” pungkasnya.