sergap TKP – BEKASI
Aparat Polsek Medan Satria berhasil menangkap 2 (dua) pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial BH (21) dan RY (19). Senin (16/10/2023).
Kapolsek Medan Satria, Kompol Nur Aqsha Ferdianto mengatakan, Kedua pelaku diamankan di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan.
“Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan warga yang kehilangan sepeda motornya,” kata Kapolsek Medan Satria, Kompol Nur Aqsha Ferdianto. Minggu (15/10/2023).
Kapolsek menjelaskan, kedua pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara mematahkan kunci stang sebuah sepeda motor. Selanjutnya mendorong motor tanpa menyalakan mesinnya.
Hasil pemeriksaan sementara, Kedua pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu, nekat mencuri sepeda motor, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
“Sepeda motor curian hendak dijual di Cikarang. Pengakuan mereka nekat mencuri untuk tambahan pendapatan,” ujar Kompol Nur Aqsha Ferdianto.
Apapun alasannya, Atas perbuatannya kedua pelaku terancam dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.