sergap TKP – JAKARTA
Tim penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri akan memeriksa FB (Firli Bahuri) sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Selasa (24/10/2023).
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
“Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan,” kata Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, Tim gabungan tersebut terdiri atas Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri. Namun, kata Ramadhan, penanganan perkara tetap ditangani oleh Polda Metro Jaya.
“Penanganan perkara ini tetap ditangani Polda Metro Jaya,” ujar Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Hal ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan Bareskrim dan DivPropam Polri melakukan asistensi terhadap penanganan perkara tersebut di Polda Metro Jaya.
Kapolri juga mengingatkan jajarannya untuk cermat, hati-hati dan profesional dalam mengusut kasus tersebut mengingat perkara tersebut menjadi perhatian publik.
“Karena itu, dalam setiap tahapannya damping Bareskrim, Propam, saya minta turun. Sehingga tahapan yang berjalan itu betul-betul profesional, jadi itu yang tentunya saya minta sehingga bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Kapolri, Selasa (17/10/2023).
Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua kepada Firli Bahuri, setelah sebelumnya Ketua KPK itu tidak hadir pemeriksaan Jumat (20/10/2023).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil ulang pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) SYL pada Selasa (24/10/2023).








