sergap TKP – LAMANDAU
Seorang kakek usia lanjut berinisial M.S (69) warga Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, di amankan pihak Kepolisian Polres Lamandau.
Kakek tersebut di tangkap diduga telah berbuat cabul kepada anak perempuan yang masih berusia 6 tahun, Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 09.00 wib.
Pelaku MS di tangkap di Cilacap Jawa Tengah, karena setelah kejadian yang bersangkutan pulang ke kampung halamannya.
Peristiwa tersebut terungkap pada saat ibu korban mengetahui anaknya mengeluh sakit saat buang air kecil.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lamandau jajaran Polda Kalteng AKBP Bronto Budiyono, S.I.K didampingi Kasatreskrim Iptu Faisal Firma Gani, S.T.K., S.I.K. saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (13/11/2023) Siang.
“Kejadian berawal saat korban sedang bermain di samping rumah pelaku MS.(69), pelaku membujuk anak dengan cara membelikan jajan selanjutnya korban di gendong dan di pangku pelaku dan terjadilah perbuatan cabul.” Ungkap Kapolres.
“Mendengar pengakuan anaknya tersebut, orang tua korban melaporkan kepada pihak Kepolisian.
“Saat ini pelaku telah kami amankan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya, Pencabulan tersebut dilakukan MS karena khilaf.” terang Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).