Kapolri : Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024, Tilang Manual Sementara Tidak Diberlakukan

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Selama libur Natal dan Tahun Baru 2024. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tilang manual sementara tidak diberlakukan. Selasa (12/12/2023).

Meski begitu, Kapolri mengingatkan agar masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga keselamatan sesama pengguna jalan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seusai mengikuti sidang paripurna kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (11/12/2023).

“Untuk sementara kami tidak memberlakukan tilang manual namun harapannya masyarakat betul-betul saling menghormati, menjaga masyarakat lain yang menggunakan jalan sehingga keselamatan antara pengguna jalan semuanya bisa kita jaga,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati selama di perjalanan saat libur Nataru. Kapolri menekankan bahwa keselamatan tetap harus dijaga, dan jika ada yang melanggar peraturan lalu lintas, petugas akan memberikan teguran dan himbauan.

“Kemudian juga saya mengimbau masyarakat untuk hati-hati di jalan karena yang namanya keselamatan itu tetap harus dijaga, kita harus melakukan pengaturan-pengaturan apabila ada yang melanggar kita akan imbau, kita tegur, kita ingatkan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Sidang paripurna kabinet di Istana Kepresidenan tersebut salah satunya membahas mengenai Natal dan tahun baru 2024, kondisi perekonomian terkini, dan evaluasi program kegiatan 2023.

No More Posts Available.

No more pages to load.