sergap TKP – JAKARTA
Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan seorang pria berinisial U (44) yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri. Jumat (15/12/2023).
Peristiwa tersebut, terjadi di wilayah Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (13/12/2023).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan Unit PPA menangkap pelaku berinisial U (44). Polisi juga langsung melakukan pemeriksaan sampel urine, dan hasilnya negatif narkotika.
“Artinya pada waktu dia melakukan itu (penganiayaan), dalam kondisi fisikal fisiologi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kamis (14/12/2023).
Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, Dari pemeriksaan awal, pihaknya kemudian melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku.
Diketahui, ayah korban tega menganiaya anaknya tersebut lantaran kondisi emosional akut.
“Mungkin pada kondisi emosional yang akut ya. Kami mendalami lagi apa latar belakang persoalan yang sebelum peristiwa terjadi. Tapi kita lihat sendiri di video di hasil CCTV amatir yang ada di lokasi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan juga KUHP.