sergap TKP – TANAH BUMBU
Tim Macan Bamega Back Up Polsek Kelumpang Hilir bersama anggota Polres Tanah Bumbu di Pimpin Kapolsek Kelumpang Hilir IPTU Marjoko.,S.E M.M dan Kanit Buser IPDA Bernat Sinaga, S.H akhirnya berhasil mengungkap kasus perampokan. Kamis, 07 Desember 2023.
Kasus perampokan yang sempat viral tersebut, terjadi di Ds.Serongga Kec. Kelumpang Hilir, Kab. Kotabaru, Pada Senin Tanggal 27 Nobember 2023 pagi hari.
Dalam kejadian ini, korban diketahui merupakan seorang perempuan paruh baya dengan kerugian kehilangan berupa perhiasan Gelang Emas seberat 100 Gr.
Sementara itu, Dari hasil ungkap kasus, Polisi juga telah mengamankan 2 orang pelaku yang ternyata merupakan kakak beradik.
Parahnya, selain merupakan kakak beradik, Pelaku ini juga masih terhitung merupakan kerabat dengan Korban sekaligus tetangga korban dan pada saat setelah kejadian salah satu pelaku berpura-pura empati dan menemani anak korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelumpang Hilir.
“Sebelumnya, Pelaku berinisial S.P (L) kabur dari kejaran Polisi dan di tangkap di Daerah Batulicin Kab.Tanah Bumbu sedangkan Pelaku berinisial K (P) di tangkap di daerah Ds.Serongga Kab.Kotabaru,” kata Kapolsek Kelumpang Hilir IPTU Marjoko.,S.E M.M. Rabu (6/12/2023).
Kapolsek menjelaskan, Perencanaan perampokan sudah sejak 2 minggu sebelum kejadian dimana modus operandinya, para pelaku yaitu memantau rumah Korban sampai akhirnya Korban di tinggal sendiri oleh anaknya untuk bekerja.
Mengetahui, korban sendiri, Pelaku S.P kemudian masuk dan menyekap mata serta mulut korban, Sementara Pelaku K yang mengikat kaki korban serta yang merampas gelang emas di tangan kanan korban.
“Usai melakukan aksinya, kedua pelaku kemudian meninggalkan TKP dan beraktivitas seperti biasa.” terang IPTU Marjoko.,S.E M.M.
Motif para pelaku melakukan aksinya yaitu para pelaku mengklaim bahwa harta emas milik korban tersebut masih ada hak warisan untuk mereka dan satu-satunya cara untuk mengambil hak mereka adalah dengan merampok korban.
Lebih lanjut IPTU MarjokoMarjoko mengatakan, Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku emas hasil rampokan tersebut di jual oleh Pelaku K dengan hasil sebesar Rp. 80.000.000.
“Dari hasil penjualan itu, Pelaku K kemudian membelanjakan sebagian uang hasil rampok, sementara pelaku S.P juga mengaku hanya mendapatkan uang hasil pembagian penjualan emas sebesar Rp.9.000.000.” pungkas IPTU Marjoko.