sergap TKP – JAKARTA
Terkait pengembangan penanganan kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku (HM), Tim Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan rencananya akan diperiksa pada Kamis (28/12/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pemanggilan Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku (HM).
“Sebagai tindak lanjut penyidikan dugaan suap penetapan anggota DPR RI dengan Tersangka HM, besok Kamis (28/12/2023), tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan,” ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).
Ali Fikri menjelaskan, surat pemanggilan kepada Wahyu Setiawan sudah dikirimkan. Wahyu sudah bebas pada 6 Oktober 2023 lalu dari Lapas Kedungpane, Semarang.
“Surat panggilan sudah dikirimkan tertanggal 22 Desember 2023,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan divonis 7 tahun penjara.
Wahyu terbukti menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Saiful Bahri dan Harun Masiku agar Harun terpilih menjadi anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazaruddin Kiemas.