sergap TKP – MALANG
Aparat kepolisian Polsek Wonosari mengamankan seorang wanita berinisial RI (37) warga Dusun Bumirejo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, lantaran kedapatan melakukan aksi pencurian.
Pelaku RI diamankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Wonosari, pada Sabtu (20/1/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah kedapatan terpantau kamera CCTV mengambil barang-barang tanpa membayar di Minimarket yang berada di Jalan Ahmad Yani, Wonosari, Kabupaten Malang.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan penjaga minimarket saat jam sibuk pada akhir pekan, untuk mengelabuhi pelaku juga mengganti pakaian hingga motor yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan,” Kata Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan. Selasa (23/1/2024).
“Untuk mengelabuhi penjaga minimarket, pelaku juga mengganti jaket hingga motor yang dipakai untuk melancarkan aksinya.” ujar Ipda Muhammad Adnan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, RI juga mengaku bahwa barang-barang hasil curian tersebut, selain dijual juga dipergunakan untuk keperluan pribadi.
“Barang hasil curian kemudian dijual dengan harga murah, sementara sisanya digunakan untuk konsumsi pribadi.” terang Ipda Muhammad Adnan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.