sergapTKP – SURABAYA
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kanit PPA AKP Rina Shanti Nainggolan, kembali menggelar konfrensi pers di Gedung Pesat Gatra pada Senin, (22/01/2024).
Pada konfrensi pers yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono tersebut merupakan hasil dari pengungkapan tiga kasus pencabulan yang melibatkan empat laki-laki dan satu perempuan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini juga menyampaikan bahwa dari hasil temuannya tiga kasus pencabulan imelibatkan empat laki-laki dengan inisial ME (43 tahun), MNA (17 tahun), MBI (43 tahun), dan IW (43 tahun), serta satu perempuan dengan inisial MR (49 tahun).
“Dalam konferensi pers ini, kami ingin memberitahukan masyarakat terkait penanganan tiga perkara yang melibatkan empat laki-laki dengan inisial ME (43 tahun), MNA (17 tahun), MBI (43 tahun), dan IW (43 tahun), serta satu perempuan dengan inisial MR (49 tahun),” Jelasnya.
Selain itu, AKBP Hendro Sukmono juga menjelaskan bahwa hasil Pengungkapan yang diperolehnya, bahwa perkara pertama melibatkan tindakan pencabulan terhadap satu keluarga oleh ayah, kakak kandung, dan paman. Pencabulan tersebut terjadi terhadap seorang anak lima tahun oleh tetangga yang masih balita berusia 5 tahun. Kejadian terjadi di kamar kos tenggilis, di mana si korban sedang bermain dan diserang dengan kejam oleh pelaku
“Dengan bukti yang telah kami temukan, termasuk rekaman CCTV di Jl. Tambak Medokan Ayu, Surabaya, satu potong jaket warna abu, satu potong celana pendek warna kuning milik tersangka, M Prireetshas Curahaus, dan MO, kami memastikan untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Menyikapi kejadian tersebut, Kasat Reskrim menyatakan, “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, kami menetapkan pasal 5 tahun pasal 44 ayat 2 dengan ancaman hukuman 10 dan 5 tahun penjara, yang berkaitan dengan perlindungan anak. Kasus ini harus menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan.”tutupnya