sergap TKP – JAKARTA
Terkait peristiwa kecelakaan beruntun sembilan kendaraan di Gerbang Tol Halim Utama, Cawang, Jakarta Timur, Polisi akhirnya menetapkan MI (17) sopir truk terduga pemicu kecelakaan sebagai Tersangka. Sabtu (30/3/2024).
“Dari hasil pemeriksaan sementara, MI sudah patut diduga sebagai tersangka,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).
Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan, MI dijerat Pasal 311 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Tersangka MI terancam hukuman empat tahun penjara.
“Kita kenakan pasal 311 ayat 3, karena ini korbannya luka ringan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pada peristiwa kecelakaan beruntun sembilan kendaraan di Gerbang Tol Halim Utama, Cawang, Jakarta Timur tersebut melibatkan tujuh kendaraan.
Meski tidak menyebabkan korban jiwa, dalam kejadian itu, terdapat dua orang yang mengalami luka ringan dan usai kejadian langsung dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk penanganan pengobatan.