Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – TANAH DATAR

Aparat Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan sepasang muda-mudi yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu. Jumat (29/03/2024).

Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H., M.H. mengatakan, Kedua terduga pelaku yang di amankan berinisial RH (32) dan FS (34), keduanya merupakan warga Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar.

Kedua terduga pelaku tersebut diamankan oleh Tim pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 bertempat di dalam rumah milik terduga pelaku FS di Kec. Padang Ganting Kab. Tanah Datar.

“Benar kami telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang warga kecamatan Padang Ganting yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Ganja. Satu orang terduga pelaku laki-laki berinisal RH (32) dan satu orang lagi berjenis kelamin perempuan berinisial FS(34). Kedua terduga pelaku berhasil kami amankan pada hari hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 bertempat di dalam rumah milik terduga pelaku FS di Kec. Padang Ganting Kab. Tanah Datar,” kata Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H., M.H.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket sedang serta 6 (enam) paket kecil yang di duga Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip.

“Dari kedua terduga pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket yang terdiri dari 4 (empat) paket sedang serta 6 (enam) paket kecil yang di duga Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip,” ujar AKP Desneri, S.H., M.H.

Pada saat dilakukan penggeladahan tersebut, Tim ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta Masyarakat setempat.

Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.

“Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.