Tim Eksekutor Kejati Kepri dan Kejari Natuna Laksanakan Eksekusi Perkara Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015

oleh -
oleh

sergap TKP – TANJUNGPINANG

Tim Eksekutor yang tergabung dari Kejati Kepri dan Kejari Natuna melaksanakan eksekusi perkara korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015 dengan kerugian negara Rp. 7,7 M yang dilaksanakan di Gedung PIDSUS Kejati Kepri. Kamis (14/3/2024).

Adapun Terpidana yang dilaksanakan eksekusi sebagai berikut Terpidana Ilyas Sabri, Terpidana Makmur, Terpidana Hadi Candra.

Pelaksanaan eksekusi terhadap para Terpidana dilakukan dengan mengundang terlebih dahulu para Terpidana untuk hadir di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, selanjutnya para Terpidana dengan sikap kooperatif datang bersama Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Natuna.

Prosesi eksekusi didahului dengan melakukan pemeriksaan kesehatan para Terpidana oleh Tim Dokter pada Klinik Kejati Kepri, setelah dinyatakan sehat selanjutnya para Terpidana dibawa ke LP Kelas IIA Tanjungpinang.

Adapun proses Pradilan terhadap perkara korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015 para Terpidana di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang diputus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Bebas/ Vrijspraak).

Selanjutnya dengan adanya upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Natuna dengan mengajukan Kasasi berdasarkan Akta Permohonan Kasasi oleh penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Natuna Nomor 1/Akta.pid.Sus.Kasasi TPK/2023/PN Tpg juncto Nomor 24/pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg tanggat 6 Maret 2023 dan Memori Kasasi tanggal 16 Maret 2023 dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Natuna tersebut sebagai pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Tanjungpinang pada tanggal 16 Maret 2023.

Hingga akhirnya pada bulan November 2023, Terpidana Ilyas Sabri, Terpidana Makmur, dan Terpidana Hadi Candra menerima hasil putusan.

Putusan  tersebut disampaikan pada sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Pengadilan Mahkama Agung Republik Indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.