Menteri PPPA RI Berikan Pendampingan Psikologis Terhadap Tersangka Pengunggah Kasus Perselingkuhan Suaminya

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA RI), I Gusti Ayu Bintang Puspayoga, menyatakan akan memberikan pendampingan psikologis terhadap perempuan berinisial AP (34).

AP merupakan Ibu dua anak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sehingga mendekam di tahanan.  

AP ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengunggah kasus perselingkuhan suaminya dengan 5 (lima) perempuan di media sosial.

Selain melakukan pendampingan Psikologis, Menteri PPPA juga akan memfasilitasi saksi ahli bidang pidana dan anak pada kasus tersebut. 

Saat ini penahanan terhadap AP telah ditangguhkan sehingga bisa berkumpul kembali dengan keluarganya. Selama ditahan, dia sempat membawa bayinya yang berusia 1,5 bulan karena masih menyusui.

“Saya turut lega AP sudah mendapat penangguhan penahanan,” Kata Menteri PPPA RI, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga. Senin (15/4/2024).

I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E., M.Si. yang juga kerap dipanggil Bintang Puspayoga mengapresiasi pihak Polresta Denpasar yang telah mengedepankan pemenuhan hak anak. 

Bintang Puspayoga khawatir pemisahan dari ibunya akan menimbulkan kecemasan dan depresi pada pihak anak.

“Karena itu, kami akan terus berkoordinasi dan memastikan anak-anak AP terpenuhi haknya dan mendapat layanan sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Untuk diketahui, AP ditahan lantaran karena  mengunggah video di akun Instagram pribadinya yang dianggap mencemarkan nama baik sang suami.

Suami AP, berprofesi sebagai dokter gigi berinisial MHA berpangkat Letnan Satu yang berdinas di Bali. 

Informasi lain menyebutkan suami AP diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindakan pidana lainnya.

Sementara, AP diamankan sejak 4 April 2024 setelah polisi menerima laporan pada 21 Januari 2024 lalu. 

No More Posts Available.

No more pages to load.