sergapTKP – Surabaya
Polda Jawa Timur kembali menerangkan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang ahli nuklir sekaligus dosen Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diketahui bahwa tersangka bernama Yudi Utomo Imarjoko sebelumnya juga merupakan mantan Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena.
Sementara itu, Ahli Nuklir yang telah ditetapkan menjadi tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana tertera dalam surat penetapan Nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum yang dikeluarkan pada 23 Januari 2024.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan DPO terhadap Ahli Nuklir tersebut dikeluarkan setelah penyidik melakukan dua kali pemanggilan pemeriksaan.
“Dua kali pemanggilan tidak hadir, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan DPO,” terangnya, Kamis (18/04/2024).
selain itu, diketahui bahwa Yudi utomo dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022 atas dugaan tindak pidana penggelapan karena jabatan dan TPPU sebesar Rp 9,2 milliar, saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena.
Sementara itu, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena, Johanes Dipa Widjaja menyampaikan, bahwa langkah yang diambil saat ini merupakan upaya terakhir setelah pihak perusaan beberapa Kali melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan terhadap pelaku.
Selain itu, sebelumnya Yudi Utomo juga telah memberikan surat pernyataan yang ditandatangani pada 21 November 2022. Dalam surat tersebut, berisikan janjinya yang akan bersedia mengembalikan kerugian yang dilakukan secara tunai paling lambat 5 Desember 2022.
“Dalam surat itu, Yudi menegaskan jika sampai tanggal tersebut semua uang perusahaan tidak dikembalikan, dia siap mempertanggungjawabkan tindakannya itu secara hukum,” terangnya.
Uang perusahaan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli rumah, tanah, dan sejumlah mobil.
“Uang perusahaan terbukti digunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.