Polda Jatim Tetapkan Tiga Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

oleh -
oleh

sergapTKP – Surabaya

Polda Jatim Berhasil mengamankan serta menetapkan tiga Selebgram pelaku investasi bodong CV Cuan Group. Polda Jatim, Kamis (04/04/2024).

Ketiga Selebgram yang berhasil diamankan oleh Polda Jatim berinisial RF, Ad, dan MT yang saat ini sedang melakukan pemeriksaan untuk pengembangan kasus Investasi Bodong lebih lanjut.

Sementara itu, kuasa hukum korban Dimas Yemahura Alfarauq juga menyampaikan bahwa ketiga pelaku saat ini sedang melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

“Benar, Ketiga Pelaku Investasi Bodong saat ini telah ditahan dan sedang dalam pemeriksaan, namun untuk SP2HP kami belum terima, mungkin besok kami terima,” ujar Dimas dalam keterangannya.

Selain itu, Kuasa hukum korban juga mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja Polri yang telah berupaya serius dalam menangani dan mengawal kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih, kepada kepolisian yang telah mengawal dan menangani proses berjalannya ini dengan baik,” pungkasnya.

Tak hanya itu, Polda Jatim juga akan berupaya semaksimal mungkin dalam menangani kasus ini untuk mengembangkan motif yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus ini.

Melalui kuasa hukum korban, dapat dipastikan bahwa kerugian korban yang diakibatkan oleh tindak pidana ini mencapai Rp400 juta, akan tetapi keseluruhan mencapai Rp2 miliar.

“Kamu akan terus berupaya untuk memastikan bahwa ketiga pelaku berinisial RF, AD sama MT itu diamankan diberikan sanksi atas tindakannya”, pungkas kuasa hukum korban.

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.