KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Pengadaan Subkontraktor Fiktif Pada 2018-2020 di PT Amarta Karya

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif pada 2018-2020 di PT Amarta Karya. Kamis (16/5/2024).

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial PSA dan AK, yang berstatus merupakan pegawai.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan fakta persidangan terdakwa Catur Prabowo mengungkap keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut. Pihak lain yang dimaksud adalah tersangka PSA dan AK, yang turut menikmati aliran uang.

“Atas fakta hukum tersebut, dilakukan pengembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur saat konferensi pers, pada Rabu (15/5/2024).

Kedua tersangka ini merupakan orang kepercayaan Catur Prabowo, yang ditugaskan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Mereka juga yang bertugas untuk berkoordinasi dengan Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero).

“Dengan persetujuan Trisna Sutisna, PSA dan DP kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang akan dijadikan seolah-olah sebagai subkontraktor dari PT AK (Persero),” ujar Asep Guntur.

Atas perbuatannya, Para tersangka terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.