KPK Tetapkan Gubernur Malut Nonaktif Abdul Gani Kasuba Sebagai Tersangka TPPU

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kamis (9/5/2024).

“Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Rabu (8/5/2024).

Ali Fikri menjelaskan, dalam kasus ini KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri kepada satu orang. Pihak yang dicegah itu merupakan swasta inisial MS.

“Ini masa cegah pertama dalam Waktu 6 bulan ke depan agar tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik,” ujar Ali Fikri.

Untuk diketahui, Abdul Gani saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Abdul Gani sebelumnya dijerat dalam kasus suap. Dia diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.

Berikut ini daftar tersangka dalam kasus suap di Pemprov Maluku Utara:

1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba
2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin
3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail
4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan
5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim
6. Pihak swasta, Stevi Thomas
7. Pihak swasta, Kristian Wuisan.

No More Posts Available.

No more pages to load.