sergap TKP – SURABAYA
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar pabrik rumahan pembuatan pil ekstasi dan pil koplo yang terletak di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Senin (20/5/2024).
Terbongkarnya pabrik rumahan pembuatan pil ekstasi dan pil koplo ini, berawal dari penangkapan seorang pria berinisial ADH, warga Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu, 15 Mei 2024.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto mengatakan, Tersangka ADH ditangkap polisi karena menyimpan sabu-sabu seberat 9 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.568 butir yang disimpan di rumah kontrakannya.
“ADH merupakan residivis, bebas baru bulan Juni 2023 lalu,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto.
Dari penangkapan Tersangka ADH ini, polisi kemudian melakukan mengembangkan hingga akhirnya mengarah ke MY asal Tambaksari, Kota Surabaya.
“Dari tangan MY, polisi kembali mendapatkan 5,7 juta butir pil Dobel L alias pil koplo,” ujar Kombes Pol. Dirmanto.
“Jutaan butir pil koplo tersebut dimiliki MY dengan memproduksinya di sebuah rumah kontrakan Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya,” terang Kombes Pol. Dirmanto.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Dirmanto menjelaskan, MY merupakan residivis narkotika pada tahun 2018 dan bebas pada tahun 2022.
“Dari hasil penangkapan MY ini, baru kemudian terungkap adanya home industry yang sekarang rekan-rekan datangi ini,” tuturnya.
Di rumah tersebut, kata Kombes Pol. Dirmanto, ADH dan MY memproduksi pil dobel L jenis Carnophen sejak enam bulan lalu atau sekitar bulan November 2023.
Sementara itu, Pada kesempatan yang sama Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol. Robert da Costa menambahkan, Kedua orang yang saat ini telah jadi tersangka penyalahgunaan narkoba itu merupakan bagian dari sindikat narkoba di lembaga pemasyarakatan yang ada di Jakarta.
“Jadi, terkait dengan sindikat lapas ini, pengendali lapas yang berada di Jakarta. Sedang kami dalami terus, sedang kami kembangkan untuk jaringan sabu-sabu ini sudah terindikasi berasal dari Jakarta, yang otomatis asalnya dari Malaysia. Masih kami dalami dan untuk pil yang dicetak home industry sudah berjalan kurang lebih enam bulan,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol. Robert da Costa.
Kombes Pol. Robert da Costa mengatakan pil koplo hasil produksi dua tersangka itu akan diedarkan ke masyarakat kalangan menengah ke bawah.
“Rata-rata dijual kepada pekerja, terutama Carnophen dobel L ini dijual ke nelayan,” tutur Kombes Pol. Robert da Costa.
“Atas perbuatannya, dua orang tersangka itu dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.” tegasnya.