sergap TKP – SURABAYA
Polda Jatim menangkap dan menetapkan Seorang pria berinisial AP (28), sebagai tersangka teror pelecehan seksual selama 10 tahun kepada NRS, wanita asal Surabaya Selatan.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di wilayah Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya pada Minggu, (19/5/2024).” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. Selasa (21/5/2024).
Kabid Humas menjelaskan, Teror yang dilakukan Tersangka AP tersebut, sudah berlangsung selama 10 tahun.
“Penangkapan terhadap Tersangka AP ini dilakukan, setelah pihaknya menerima laporan dari korban (NRS) kemudian melakukan penelusuran jejak digital, identitas, dan keberadaan AP,” ujar Kombes Pol Dirmanto.
“Motif melakukan teror karena suka dengan korban,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Sebelumnya Seorang wanita berinisial NRS asal Surabaya mengaku menjadi korban teror pelecehan seksual selama 10 tahun yang diduga dilakukan oleh teman Sekolah Menengah Pertama (SMP) yaitu AP.
Merasa tidak terima atas perbuatan pelaku, NRS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kepada petugas, NRS mengaku jika aksi Pelecehan dan teror dilakukan AP lebih dari 10 tahun.
“Pelecehan dan teror saya alami lebih dari 10 tahun,” tutur NRS saat melapor di Polda Jatim, pada Sabtu (18/5/2024).
NRS sendiri tidak menyangka jika AP sejahat itu pada dirinya. Sebab, semasa SMP, NRS orangnya periang dan ekstrovert. Sesama teman juga suka membantu.
Ternyata kebaikan NRS disalah artikan oleh tersangka dan dikira korban menyimpan rasa terhadap tersangka.
“Saya sudah pernah menolak dia dan dia sempat confess di 2014 sampai 2015, tapi sudah saya tolak dengan cara baik-baik dan cara kasar juga tidak bisa, tapi berlanjut sampai sekarang,” terang NRS.
Korban juga mengaku sudah berulang kali menolak cinta tersangka. Mulai dari menyampaikan secara baik-baik hingga mengundang emosinya. Baik dengan keluarga dan mantan-mantan kekasih korban juga sudah pernah bertemu dan berusaha dimediasi.
“Jadi susah sekali dikasih tahu kalau saya tidak suka,” ujar NRS. NRS mengisahkan, berbagai bentuk teror dialami sejak 2014. Tepatnya, ketika duduk di bangku kelas 2 SMA sampai 2024.
Teror yang dilakukan Tersangka AP, terutama melalui media sosial (Medsos).
“Ada banyak, 420 akun di twitter untuk meneror saya, di instagram juga. Saya sampai kehilangan banyak Instagram (untuk menghindari AP). Tapi tidak hanya pembuatan akun, isi akunnya juga ada pelecehan seksual verbal dan foto juga,” terangnya.
Lantaran sudah tidak tahan dengan perbuatan AP, NRS akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke pihak berwajib.
NRS menegaskan laporan kali ini adalah yang pertama kali dalam seumur hidup. Hal itu dilakukan usai mendapat dukungan dari keluarga, kekasih, dan para netizen di media sosial.
“Saya anak yatim, almarhum ayah saya adalah nahkoda buat saya. Sebelumnya saya tidak tahu arahnya kalau lapor dan prosesnya bagaimana, sedangkan saya harus melindungi ibu saya dan saya juga sudah curhat ke mereka,” ungkapnya.
Sementara itu, Atas perbuatannya Tersangka AP saat ini terancam dijerat dengan Pasal berlapis yakni, Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1), Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian, Pasal 14 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.