Polres Sukabumi Kota Tangkap DPO Pembacok Pedagang Sayur di Cisaat

oleh -
oleh

sergap TKP – SUKABUMI

Polres Sukabumi Kota akhirnya berhasil menangkap DPO (daftar pencarian orang) kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang mengkibatkan korban meninggal dunia. Selasa (4/6/2024).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, Pelaku yang diketahui berinisial SB (24), diamankan tim Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di salah satu tempat kos di Jakarta Barat, pada Minggu (2/6/2024).

“SB yang buron selama hampir 1 tahun tersebut merupakan pelaku utama pada kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Kadudampit Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi pada pertengahan bulan Juli 2023 lalu yang mengakibatkan korban P (56) meninggal dunia,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (3/6/2024).

Kapolres Sukabumi Kota menjelaskan,
“SB alias A adalah residivis kasus curas (pencurian dengan kekerasan) di tahun 2019 dan kasus pengeroyokan dan penganiayaan di tahun 2021. Ini adalah pelaku utaman yang melakukan pembacokan, penganiayaan terhadap korban pada saat kejadian di tanggal 15 Juli 2023,” terang AKBP Ari Setyawan Wibowo.

“Sementara pelaku kedua yaitu A (26 tahun), yang bersangkutan saat ini sudah menjalani hukuman dengan putusan vonis 8 tahun penjara,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.