sergap TKP – JAKARTA
Aparat Kepolisian Sektor Koja (Polsek Koja) akhirnya berhasil meringkus seorang pria berinisial MBR, pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Rabu (5/6/2014).
MBR merupakan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang menggunakan senjata airsoft gun di parkiran Cafe Alula, Jalan Manggar, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Senin (27/5/2024) lalu.
Kapolsek Koja, Kompol Muhammad Syahroni mengatakan, pelaku curanmor dua orang. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain berinsial F.
“Pelaku ini bersama rekannya F melakukan pencurian dengan menggunakan senjata airsoft gun. Baru satu pelaku yang tertangkap dan satu lagi masih berstatus DPO,” kata Kapolsek Koja, Kompol Muhammad Syahroni. Selasa (4/6/2024).
Kapolsek Koja menjelaskan, pelaku MBR ini berperan sebagai joki. Sedangkan rekannya berinisial F yang masih buron sebagai eksekutor pencurian sepeda motor.
Saat melakukan pencurian, para pelaku dipergoki pemilik kendaraan. Selanjutnya saksi dan korban mengejar pelaku ke parkiran motor dan sempat melakukan perlawanan. Namun, pelaku mengeluarkan senjata airsoft gun dan menembak tiga orang.
“Kedua pelaku ini langsung mengeluarkan senjata dan menembak tiga orang saksi, yakni AI pemilik kafe, serta dua orang warga SB dan AF,” ujar Kompol Muhammad Syahroni.
“Kami amankan satu pelaku dan membawa saksi ini ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” imbuhnya.
Menurut Kompol Muhammad Syahroni, pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku kedua yang masih berkeliaran dan selalu melakukan pengawasan. “Kami akan terus kejar pelaku dan lakukan pengembangan kasus ini,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku MBR akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.