Rugikan Negara 114 M, Polda Jatim Amankan Pelaku Mafia Tanah di Sumenep

oleh -
oleh

sergapTKP – Surabaya

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur melalui Subdit Tindak Pidana Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berhasil mengamankan pelaku  mafia tanah yang merugikan keuangan negara sebesar 114 Miliar di Sumenep.

Pelaku yang telah diamankan Subdit Tindak Pidana Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni, HS (63) yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP) yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu pihak Kepolisian juga menetapkan MR (71) mantan kepala desa Kolor dan MH (76), serta mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sumenep sebagai tersangka.

“Penahanan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap tersangka HS dilakukan karena tersangka sempat tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan tersangka tidak datang sehingga kami masukkan kedalam DPO dan berhasil kami tangkap,” ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto, Pada Rabu (05/06/2024).

AKBP Edy juga menerangkan bahwa ketiga pelaku melancarkan aksinya dengan menjual tanah kas desa di tiga desa di Sumenep. Diketahui dugaan pelaku memberikan tukar guling tanah yang ternyata tanah yang digunakan tukar guling tersebut fiktif.

“Ternyata masih punya warga dan warga tidak pernah menjual belikan tanah tersebut ke siapa pun,” jelasnya.

Selain itu, dirinya menjelaskan tanah dengan luas 160.000 meter persegi atau sekitar 17 hektar itu diklaim oleh PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP) yang merupakan developer dari Perumahan Bumi Sumekar (PBS) yang ada di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

“Sebanyak 17 hektar itu, di antaranya tanah kas Desa Talango, tanah kas Desa Cabbiya, tanah kas Desa Kolor,” katanya.

Edy menjelaskan perkara ini dugaan kerugian negara mencapai Rp 114 miliar. Sedangkan aset dari tersangka HS sendiri mencapai Rp97 Miliar yang disita oleh polisi sebagai barang bukti.

“Hal ini masih kami kembangkan karena memang perkara ini terjadi pada tahun 1997, dugaan aset yang diperoleh pelaku bisa lebih dari itu,” ucapnya.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 dan 3 undang-undang Tipikor serta dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPP). “Ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga yang terberat 20 tahun penjara,” pungkas Edy.

No More Posts Available.

No more pages to load.