Koperasi Simolowaru Dadi Rukun (KSDR) Ungkapkan Kekecewaan atas Penundaan Persidangan

oleh -
oleh

sergapTKP – Surabaya

Dalam sidang lanjutan perkara nomor 1339/Pdt.Bth/2023/PN Sby antara pihak Koperasi Semolowaru Dadi Rukun dengan Noer Qodim yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali ditunda, pada Senin (08/07/2024).

Kuasa hukum Koperasi Semolowaru Dadi Rukun, Yetty Raharjani, S.H., mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan acara persidangan ini.

“Kami sudah siapkan saksi-saksi yang berkompeten terkait permasalahan KSDR, termasuk mengenai tunggakan dan lahan parkir yang belum dibayar. Namun, majelis hakim berpendapat lain,” kata Yetty Raharjani.

Menurut kuasa hukum KSDR, alasan penundaan acara persidangan ini terjadi dikarenakan adanya bukti yang diunggah oleh pihak tergugat tidak berurutan dan tidak jelas.

“Hakim meminta agar bukti tersebut dijelaskan dan didengan urutan yang jelas. Karena itu, sidang ditunda hingga minggu depan,” terangnya.

Yetty menambahkan bahwa pihaknya masih akan mengupayakan dua orang saksi untuk sidang berikutnya. “Kalau dirasa perlu, kami akan menambah saksi. Tidak masalah. Harapannya ada keadilan, karena kami juga punya hak dan kewajiban. Kami ada kewajiban membayar sewa lahan ke Pemkot, sebaliknya yang menunggak juga harus membayar sewa ke kami,” tegasnya.

Sementara itu, Miko Saleh, S.H., Ketua Pengaduan Masyarakat GNPK Jatim menegaskan posisinya sebagai pendamping KSDR. “Kami mengharapkan keadilan di bumi Pertiwi berjalan dengan benar dan lurus. Unsur rekayasa bukan waktunya untuk digelar dan dimenangkan di hadapan publik. Ini bisa mencoreng kredibilitas PN,” katanya.

Miko juga menyoroti penundaan sidang tersebut. “Ini tidak wajar. Kekurangan harusnya dipersiapkan terlebih dahulu. Ketidaksinkronan ini menjadi insiden kecil yang bikin geli,” tambahnya.

Sidang dengan nomor perkara 1339/Pdt.Bth/2023/PN Sby ini akan dilanjutkan minggu depan. Pihak KSDR berharap sidang selanjutnya dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.

No More Posts Available.

No more pages to load.