Polda Sulteng Amankan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen IUP di Winosari

oleh -
oleh

sergapTKP – Winosari

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui tahap penyidikan berhasil mengamankan tersangka kasus pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Winosari.

Pelaku yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berinisial FMI alias F. Penangkapan pelaku merupakan hasil penyidik usai FMI menjalani pemeriksaan di Kantor Polda Sulteng, Palu, Sulteng.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat (1) KUHP merupakan hasil laporan PT. Artha Bumi Mining atas dugaan terlibat dalam proses pembuatan membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013 sebagaimana tertuang dalam Penetapan tersangka FMI sendiri tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor: B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.

Kuasa hukum PT. Artha Bumi Mining, Happy Hayati Helmi memberikan apresiasi atas kinerja penyidik Polda Sulteng.

“Kami atas nama kuasa hukum PT. Artha Bumi Mining sebagai pelapor, sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polda Sulteng, yang telah melakukan penahanan terhadap Tersangka atas perkara ini,” ujar Happy dalam keterangannya Pada, Minggu 7 Juli 2024.

Dirinya menjelaskan, selaku Pelapor PT. Artha Bumi Mining telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait kasus pemalsuan dokumen IUP ini melalui Penyidik Polda Sulteng pada Jumat 5 Juli 2024.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa FMU diamankan sampai 20 hari kedepan, yakni sejak tanggal 3 Juli  hingga 22 Juli 2024.

“Kami berharap, penyidikan kasus ini tidak berhenti disini, terlebih lagi saat ini telah ada waktu yang ditentukan berdasarkan penahanan untuk menyelesaikan kasus ini,” ungkap Happy.

Dalam Kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan Dokumen IUP oleh PT BDW, Happy menyampaikan bahwa Hal tersebut telah diawasi oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Hal ini dikuatkan dengan dilakukannya gelar perkara khusus oleh Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim.

Sementara itu, PT. Artha Bumi Mining melaporkan dugaan pemalsuan Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 1489 tanggal 3 Oktober 2013. Surat yang diduga dipalsukan itu berisi permintaan penerbitan IUP atas nama PT Bintang Delapan Wahana.

Berbekal surat ini, PT Bintang Delapan Wahana mengajukan perpindahan lokasi IUP yang awalnya berlokasi di Kabupaten Konawe dipindah ke Kabupaten Morowali. Kemudian, PT Bintang Delapan Wahana mengajukan IUP Operasi Produksi (IUP OP) ke Bupati Morowali. Pada 7 Januari 2014, Bupati Morowali menerbitkan surat IUP OP untuk PT Bintang Delapan Wahana.

Polemik muncul, IUP yang dikantongi PT Bintang Delapan Wahana ternyata menyebabkan tumpang tindih wilayah IUP, dengan lima perusahan tambang, satu di antaranya IUP milik PT. Artha Bumi Mining dengan luas wilayah 10.160 Ha. Padahal, sejak awal diterbitkan, IUP milik PT Artha Bumi Mining berlokasi di wilayah Morowali, sedangkan IUP PT Bintang Delapan Wahana awalnya berlokasi di wilayah Konawe.

Pemalsuan dokumen ini telah merugikan PT. Artha Bumi Mining, kerugian yang sangat signifikan terutama dalam realisasi investasi kepada Negara di sektor nikel. Karena dalam 10 tahun terakhir sejak terbitnya IUP PT. Bintang Delapan Wahana di Morowali, pihak PT. Artha Bumi Mining tidak dapat memberikan segala yang menjadi kewajiban dan konstribusi dalam penerimaan negara dan memberi manfaat bagi perekonomian nasional.

“Besar harapan kami, agar perkara ini selesai dan terhadap kerugian-kerugian yang telah dialami oleh PT. Artha Bumi Mining 10 tahun terakhir dapat dipulihkan, serta dapat melakukan aktifitas pertambangan,” tutupnya Happy.

No More Posts Available.

No more pages to load.