sergapTKP – Surabaya
Dalam acara persidangan gugatan praperadilan dengan Kepolisana Daerah (Polda) Jawa Timur mengenai dugaan penyitaan telah memasuki tahap final.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Ni Putu Sri Indayani dalam sidang gugatan praperadilan memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Septonoadi Tontowi S.H., selaku kuasa hukum Agung Wibowo sebagai pihak penggugat menyampaikan hasil putusan persidangan tersebut.
“Pada agenda persidangan hari ini merupakan tahap putusan, dimana putusan perkaranya yang digugatkan dinyatakan Niet Ontvankelijke (NO) Verklaard, yang dapat diartikan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil,” ujar Septonoadi.
Gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat merupakan permasalahan atas penyitaan dua unit kendaraan mewah (Toyota Fortuner VRZ dan Rubicon ) serta dua sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dianggap melanggar prosedur hukum.
Septonoadi mengungkapkan kekecewaannya dengan hasil putusan yang dikeluarkan oleh majelis Hakim PN Surabaya, Namun dirinya juga menerangkan akan menghormati keputusan hakim.
“Kami menghargai putusan yang mulia karena apapun itu kami harus hargai,” jelasnya.
Septonoadi juga mengungkapkan rencananya untuk mengajukan permohonan praperadilan kembali. “Kami kepingin melakukan langkah praperadilan lagi karena putusannya kan NO atau tidak dapat diterima, beda lagi kalau tidak dikabulkan,” jelasnya.
Sementara itu, Agung Wibowo selaku penggugat menyatakan kekecewaannya terhadap proses persidangan. “Ini tadi sidang tikus, sidang diam-diam. Tahu-tahu selesai, tidak ada informasi,” ungkap Agung.
Pernyataan Agung ini mengindikasikan adanya ketidakpuasan terhadap transparansi proses persidangan. Ia bahkan mempertanyakan, “Ada apa ini? Ada yang tidak beres antara Hakim, Panitera, Polda dan Kuasa Pemohon.”ungkapnya
Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan akan terus melakukan upaya hukum dan berkoordinasi dengan pihak Polda Jawa Timur untuk menyelesaikan kasus ini.
“Kami akan konsolidasi juga dan kami akan menghadap teman-teman Polda. Kami yakin mereka pasti akan sangat membantu kami terlepas daripada upaya mitigasi yang barusan,” tutup Septonoadi.
Putusan lengkap sidang ini diperkirakan akan diunggah ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dalam dua hari ke depan.