sergap TKP – AGAM
Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial HA (41), warga Kampuang Tangah, Nagari Lubuk Basung.
Selain menangkap HA, Dari tangan pelaku ini petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kilogram ganja kering.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K, Minggu (7/7/2024), menyebutkan, “Pelaku HA kita tangkap hari Jum’at tanggal 5 Juli 2024 sekira pukul 16.30 wib di sebuah gubuk kebun cabai Jorong Ujung Padang Kenagarian Kampung Tangah Kecamatan Lubuk Basung.
“Dari hasil penyelidikan pelaku HA mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari seorang pemain jaringan lintas provinsi, asal Kota Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara.” ujar Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Agam.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 115 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.