sergap TKP – PAYAKUMBUH
Aparat gabungan Sat Narkoba Polres Payakumbuh dan Sat Narkoba Polres 50 Kota, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja yang diduga kuat merupakan jaringan pengedar antar Kota. Minggu (21/7/2024).
Terkait pengungkapan kasus tersebut, juga dibenarkan Kapolres Payakumbuh, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra, S.H.
” Betul, kita (Polres Payakumbuh dan 50 Kota) berhasil meringkus dua orang tersangka berikut barang bukti yang di bawa, ” kata Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra, S.H.
Kedua tersangka AL (23) dan DR (27) yang merupakan warga Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam di ringkus tim buser dua satuan tersebut di sekitaran Jalan Umum Jorong Simpang Tiga Kenagarian Sariak Laweh Kecamatan Akabiluru.
Di ceritakan Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, kedua tersangka diringkus berawal dari hasil pengembangan kasus dari tersangka FM yang sedang di tangani oleh Sat Narkoba Polres 50 Kota, Kasat Narkoba Polres 50 Kota Iptu Andhika kemudian lakukan koordinasi kepada Sat Narkoba Polres Payakumbuh karena kedua tersangka tersebut berada di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
” Keduanya kita ringkus saat dalam perjalanan sedang membawa paketan ganja yang kita duga akan di antarkan kepada calon pembeli, ” beber Iptu Aiga.
Dari kedua tersangka, Polisi sementara ini menyita barang bukti Satu paket narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning serta di bungkus dengan kantong plastik warna biru, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Merk Honda yang mana keseluruhanya telah di tahan di Mapolres Payakumbuh.
” Masih pengembangan kasus, kita tunggu hasil pemeriksaan kedepan, ” pungkas Iptu Aiga.