Ungkap Kasus Narkoba, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Amankan 5 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat lima kilogram (kg) dan pil ekstasi sebanyak 20 ribu butir di Cilincing, Jakarta Utara. Selasa (16/07/2024).
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, dari ungkap kasus tersebut, petugas menangkap dua orang tersangka pelaku serta mengamankan barang bukti berupa 5 kg sabu dan sekitar 20 ribu butir pil ekstasi.
“Kita tangkap dua orang sebagai tersangka yakni IM (26) dan FAC (31) dengan total berat bruto yang berhasil diamankan 5 kg sabu dan sekitar 20 ribu butir pil ekstasi, ” Ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak. Senin (15/07/2024).
Lebih lanjut, Dirresnarkoba mengatakan, kedua tersangka memiliki peran berbeda yaitu IM sebagai penjaga gudang atau orang yang menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi, kemudian FAC berperan sebagai penyewa rumah kontrakan yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan.
Dirresnarkoba juga menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di daerah Cilincing, Jakarta Utara.
“Pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira Pukul 14.30 WIB, Tim Undercover berkomunikasi dengan target dan bertemu untuk transaksi di parkir motor Mc Donald Jalan Boulevard Artha Gading No.Kav. D-01, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, ” terang Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak.
“Kemudian tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang laki-laki yang dari hasil interogasi mengaku bernama FAC yang  dari keterangan bersangkutan narkoba tersebut disimpan di rumah kontrakannya  Jalan Malaka Jaya, Cilincing, Jakarta Utara, ” kata Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim mengamankan satu orang lagi yang bernama IM di rumahnya di Jalan Teratai 3 No. 26 , RT.006/007, Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
“Berdasarkan keterangan kedua tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang mengaku bernama G (masuk DPO), ” ungkapnya.
“Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak.

No More Posts Available.

No more pages to load.