Menjelang Pilkada Serentak 2024, Kejari Tangsel Musnahkan Upal Senilai Hampir Setengah Miliar

oleh -
oleh

sergap TKP – TANGGERANG

Menjelang Pilkada Serentak 2024, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) memusnahkan barang bukti uang palsu (upal) senilai hampir setengah miliar. Jumat (13/09/2024).

Uang palsu (upal) dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat dan rupiah yang dimusnahkan tersebut, sebagian besar merupakan barang bukti kejahatan.

Kepala Kejari Tangsel Apsari Dewi  mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Untuk uang palsu nilainya kurang lebih Rp440 juta,” kata Kepala Kejari Tangsel Apsari Dewi. Kamis (12/09/2024).

Kepala Kejari Tangsel menjelaskan, ada juga barang bukti dari perkara tindak pidana umum telah dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Adapula yang dilarutkan dan diblender hingga dihancurkan dengan alat gurinda.
Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari narkotika 15 perkara dan penganiayaan empat perkara. Selanjutnya UU kesehatan tiga perkara serta pencurian 33 perkara,” tuturnya.

“Lalu, cabul satu perkara, penggelapan dua perkara, upal dua perkara, senjata tajam tiga perkara, migas tiga perkara. Ditambah lagi penadahan dua perkara, pemerasan satu perkara, penipuan dua perkara, lain-lain satu perkara.” terang Apsari Dewi.

Untuk diketahui, KPU telah menjadwalkan pada 24 September 2024, telah masuk masa kampanye Pilkada 2024.

Sebelumnya, pada 22 September KPU mejadwalkan penetapan para calon dan dilanjutkan 23 September 2024, pengundian nomor urut calon Pilkada 2024.

No More Posts Available.

No more pages to load.