Pengembangan Kasus Pengadaan Tanah di Pulogebang, KPK Tahan 4 Orang Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Terkait kasus Pengadaan Tanah di Rorotan, Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 4 (empat) orang tersangka. Kamis (19/09/2024).

Pengungkapan kasus Pengadaan Tanah di Rorotan ini, merupakan pengembangan pengungkapan dari kasus pengadaan tanah di Pulogebang yang sebelumnya telah menjerat Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

“Setelah adanya kecukupan bukti permulaan pada proses penyidikan. KPK menetapkan dan mengumumkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Direktur penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Rabu (18/9/2024).

Direktur penyidikan KPK mengatakan, Kelima tersangka tersebut, Yoory C. Pinontoan (Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya), Indra S. Arharrys (Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya). Donald Sihombing (Direktur Utama PT. TEP), Saut Irianto Rajagukguk (Komisaris PT. TEP), dan Eko Wardoyo Direktur Keuangan PT. TEP).

Namun, hanya empat pihak yang ditahan oleh penyidik. Karena, Yoory sedang menjalani hukuman penjara di kasus sebelumnya.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” kata Asep Guntur Rahayu.

PT TEP, kata Asep Guntur Rahayu, merupakan perusahaan yang menawarkan tanah kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk dijadikan bank tanah.

Lahan seluas total 12,3 hektare di Rorotan dibeli Perumda Pembangunan Sarana Jaya dari PT Totalindo Eka Persada senilai Rp371,5 miliar pada 2019 lalu.

“Padahal, tanah itu sebelumnya dibeli PT Totalindo dari PT Nusa Kirana Real Estate atau PT NKRE dengan nilai yang jauh lebih murah. Lahan seluas sekitar 11,7 hektare dibeli PT Totalindo Eka Persada dari PT NKRE seharga Rp950 ribu per meter (Rp117 Miliar).” lanjut Asep Guntur Rahayu.

Akibat penyimpangan proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tersebut, Negara dirugikan sekitar Rp223,8 miliar

“Nilai kerugian negara atau daerah tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada,” terang Asep Guntur Rahayu.

Tak hanya mark up, pengadaan tanah di Rorotan dilakukan dengan berbagai penyimpangan. Beberapa di antaranya, untuk tidak menunjuk kantor jasa penilai publik (KJPP) independen untuk menilai harga tanah.

Selain itu, PPSJ juga belum melakukan kajian internal terkait penawaran KSO dari PT Totalindo Eka Persada. Tak hanya itu, pihak Totalindo Eka Persada juga mengetahui enam SHGB tanah Rorotan masih atas nama PT NKRE.

“Atas perbuatannya, Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.