Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kandung Di Surabaya

oleh -
oleh

sergapTKP – Surabaya

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil membongkar kasus tindak pidana kekerasan fisik dan atau persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman menyatakan bahwa dirinya mengecam pelaku asusila terhadap anak kandung.

Selain itu Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo menyampaikan bahwa modus operandi tersangka yang merupakan ayah kandung dari korban, berawal pada bulan September 2021. Tersangka menyuruh korban untuk memijatnya di ruang tamu.

“Tersangka merupakan ayah kandung korban, menarik tangan kanan korban mengarah untuk memijat alat kelamin Tersangka (mengocok) namun korban menolak,” terangnya, pada Selasa (29/10/2024).

Kemudian melalui hasil Laporan juga diketahui, bahwa Setelah korban tertidur, lanjut Ali Purnomo menerangkan, tersangka menelanjangi dengan cara membuka celana dan celana dalam korban lalu Tersangka memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang vagina korban (terjadi persetubuhan).

“Berlanjut setiap seminggu sekali saat Tersangka pulang dari bekerja di luar pulau tepatnya di Sulawesi dan terjadi dari bulan September 2021 hingga September 2024,” ungkap AKBP Ali Purnomo saat ditemui di Mabes Polda Jatim, Selasa (29/10/2024).

Berdasarkan kronologis perkara, pada tahun 2003 tersangka dan ibu korban merupakan suami istri dan tinggal di Pekanbaru Provinsi Riau. Kemudian dalam pernikahan mereka di karuniai 7 orang anak, pada tahun 2015 ibu korban meninggal dunia.

Diketahui, anak pertama sudah menikah dan tinggal bersama suaminya. Dua orang anak tersangka lainnya di asuh oleh kerabat yang tinggal di Sumatera Barat. Sedangkan ke empat anak lainnya di asuh oleh tersangka. Pada tahun 2018, tersangka dan keempat orang anaknya pindah ke Surabaya.

Di Surabaya, tersangka bekerja sebagai supir dan pulang ke rumah empat hari sekali. Sejak pindah ke Surabaya, tersangka sering memukul dan memarahi ke empat anaknya jika tidak mengikuti kemauan tersangka.

“Pelapor merupakan anak kedua dari tersangka, yang usianya saat ini 18 tahun juga merupakan pelajar kelas XII SMA dan korban satunya merupakan anak ketiga dari tersangka yang berusia 17 tahun juga merupakan pelajar kelas XI SMA,” ucapnya.

Sekitar tahun 2021, kata Ali Purnomo lebih lanjut, pada saat pelapor berusia 15 tahun, tersangka melakukan pencabulan terhadap pelapor dengan cara tersangka masuk ke dalam kamar mandi saat pelapor sedang mandi (telanjang) dan tersangka memasukkan jarinya ke vagina pelapor.

Sekitar bulan September tahun 2021 hingga bulan September 2024, dalam keadaan sepi, tersangka juga sering meremas payudara pelapor pada saat pelapor tidur di dalam kamarnya.

Diketahui, korban tidak berani melakukan perlawanan, menolak ajakan tersangka, bahkan tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya. Karena takut kehidupannya tidak di biayai oleh tersangka yang merupakan ayah kandung korban.

Korban juga takut dengan tersangka karena sering memukul dan memarahi anak- anaknya jika tidak mengikuti kemauan tersangka. Karena pelapor tidak tahan dengan perlakuan tersangka yang sering memukul pelapor dan korban. Maka pada tanggal 09 Oktober 2024, pelapor datang ke SPKT Polda Jatim guna melaporkan kejadian yang dialami oleh korban,” terangnya.

Kekerasan Fisik dan atau Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur Junto Perbuatan berlanjut.

Berdasarkan tindakan yang dilakukan tersangka ini, tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan. Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ayat (1) dimana setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan /atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah),” pungkasnya

No More Posts Available.

No more pages to load.