Kejagung Tangkap Pengacara Gregorius Ronald Tannur

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya melakukan penangkapan terhadap pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Kamis 24 Oktober 2024.

Penangkapan terhadap Lisa Rahmat ini, terkait kasus dugaan pemberian suap terhadap 3 (Tiga) oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Selain melakukan penangkapan, Kejagung juga telah menetapkan status Lisa Rahmat sebagai tersangka.

Pada keterangannya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa Lisa Rahmat ditangkap oleh penyidik di wilayah Jakarta hari Rabu 23 Oktober 2024.

“Penyidik menetapkan Pengacara LR sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam keterangan pers di Jakarta, pada hari Rabu malam, 23 Oktober 2024.

Usai melakukan penangkapan, penyidik langsung bergerak ke kediaman Lisa guna melakukan penggeledahan.

Abdul Qohar menjelaskan, berdasarkan dari hasil penggeledahan tersebut penyidik mendapatkan sejumlah alat bukti berupa uang tunai hingga catatan transaksi keuangan kepada ketiga hakim tersebut.

Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pembebasan terhadap Ronald Tannur diduga Hakim ED, HH dan M menerima suap dari pengacara LR,” terang Abdul Qohar.

Atas perbuatannya, Lisa Rahmat terancam dijerat Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP selaku pemberi suap.

Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, Abdul Qohar mengatakan, Untuk memudahkan proses penyidikan, saat ini ketiga oknum hakim yang ditangkap langsung ditahan di Rutan Surabaya.

“Sedangkan pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap, saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.