Polres Bantul Ungkap Kasus Pengeroyokan Yang Menyebabkan Korban Meninggal

oleh -
oleh

sergap TKP – BANTUL

Polres Bantul berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban RSI (16) meninggal dunia. Rabu (23/10/2024).

Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan 11 orang tersangka, 4 di antaranya masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Motif para pelaku melakukan penganiayaan karena menduga korban telah memberikan pil sapi.

“Motif para pelaku melakukan penganiayaan karena menduga korban telah memberikan pil sapi kepada Oci, yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal bersama korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam di jerat Pasal 170 Ayat (1) (2 ke-3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.