sergap TKP – PASURUAN
Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembacokan terhadap M.Samsul (47), sopir truk yang terjadi di jalan Raya Pantura, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (30/9/2024) lalu. Senin (7/10/2024).
Pelaku yang diketahui berinisial LH, warga Kota Probolinggo itu, ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota, 4 jam setelah kejadian.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara menjelaskan, pelaku ternyata kernet truk yang dikemudikan korban.
“Ia mengaku sakit hati setelah dipecat dan diturunkan paksa oleh korban di tengah perjalanan. Tepatnya di daerah Lumajang, sehari sebelum kejadian.” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara. Pada Sabtu (5/10/2024).
“Dari situlah pelaku LH merasa sakit hati kepada korban, sehingga akhirnya memutuskan akan memberikan pelajaran kepada si korban atas perlakuan yang ia terimanya tersebut,” ujar AKBP Davis Busin Siswara.
Lebih lanjut, AKBP Davis Busin Siswara mengatakan, Dari hasil pemeriksaan, pelaku LH ini ternyata juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama di daerahnya dan telah diputus selama 1 tahun 2 bulan hukuman penjara.
“Atas perbuatannya, pelaku LH dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 Tentang penganiayaan yang telah direncanakan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dan Pasal 355 ayat 1 KUHP Tentang penganiayaan luka berat dengan ancaman 12 tahun penjara.” tegas AKBP Davis Busin Siswara.