sergap TKP – JAKARTA
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Sanitiar (ST) Burhanuddin sebagai Jaksa Agung RI periode 2024-2029, pada Minggu (20/10/2024) malam.
Penunjukan ST Burhanuddin kembali untuk menjabat sebagai Jaksa Agung ini, dinilai sangat tepat.
Menurut Wakil Ketua Bidang Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Yhanu Setiawan mengatakan, “Sangat tepat penunjukan ST Burhanuddin jadi Jaksa Agung. ST Burhanuddin selama kepempimpinannya telah menjaga marwah kejaksaan,” kata Yhanu Setiawan, Minggu (20/10/2024) malam.
ST Burhanuddin nilai telah mencatatkan beberapa prestasi diantaranya menerbitkan Peraturan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorif Justice (RJ).
“Dengan Penghentian penuntutan RJ masyarakat mendapatkan sisi humanis dari agenda penegakan hukum,” ujar Yhanu Setiawan.
Untuk diketahui, ST Burhanuddin tercatat menjadi Jaksa Agung RI sejak periode kedua, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2019.
ST Burhanuddin adalah adik dari mantan Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Darat (AD) TB Hasanuddin. Ia telah bekerja di lingkungan Kejaksaan sejak 1989, dimulai dari Staf Kejaksaan Tinggi Negeri Jambi.
ST Burhanuddin, juga pernah menjadi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung RI (2011-2014).
Kejaksaan Agung pada periode kepemimpinan Burhanuddin ini, juga dinilai paling tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kejagung bahkan berani menerapkan ancaman hukuman mati kepada pelaku tindak pidana korupsi, seperti pada perkara ASABRI dan Jiwasraya.
Kejaksaan Agung RI era Burhanuddin, juga berani membongkar kasus-kasus besar nilai kerugian keuangan fantastis.
Seperti, perkara korupsi BTS Kominfo yang merugikan keuangan negara Rp 8,32 triliun, kasus Duta Palma Grup dengan nilai kerugian mencapai Rp 78 triliun.
Selain itu, Kejaksaan Agung RI, juga menunjukkan keberaniannya dalam penegakan hukum untuk perkara-perkara yang melibatkan pejabat negara. Seperti menteri, anggota BPK, anggota DPR, hingga pejabat kementerian.
Padahal, Kasus-kasus itu tak mudah, karena melibatkan pejabat negara, politisi, dan pengusaha. Tapi Kejaksaan Agung berhasil membongkar kasus tersebut.