sergapTKP – Surabaya
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) melalui Unit III Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berada di panti pijat di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Melalui hasil pengungkapan tersebut, Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menerangkan bahwa pengungkapan kasus TPPO ini, Pihak Kepolisian menangkap empat orang tersangka di lokasi kejadian.
“Ada 4 orang tersangka dan beberapa barang bukti yang diamankan atas ungkap kasus dugaan TPPO ini,” ujar Kombes Pol Dirmanto saat melaksanakan konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, pada Selasa (01/10/2024).
Tak Hanya itu, hal yang serupa disampaikan oleh AKBP Suryono, Wadir Reskrimum Polda Jatim yang menyampaikan bahwa empat orang tersangka diantaranya, K alias T (59) warga Kabupaten Malang, ED (29) warga Kabupaten Malang, L (26) warga Kabupaten Blitar dan R (35) warga Surabaya.
Selain itu, AKBP Suryono menjelaskan bahwa keempat Tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran masing masing yang berbeda.
“Tersangka K berperan sebagai pemilik usaha dan mengelola panti pijat yang menyediakan terapis dan menerima uang pembayaran dari tamu,” kata AKBP Suryono.
Mantan Kapolres Tuban ini menambahkan, bahwa pelaku lain inisial ED berperan sebagai terapis dan memberikan layanan plus.
“Sedangkan untuk pelaku L juga sebagai terapis layanan plus dan satu pelaku lain yakni R berperan sebagai tamu,” tambahnya.
Masih kata AKBP Suryono, modus tersangka selaku pengelola usaha panti pijat adalah menyediakan terapis perempuan untuk memberikan layanan plus berupa layanan seksual kepada tamu yang datang.
AKBP Suryono membeberkan kronologis pengungkapan ini terjadi pada 24 September 2024.
“Kami mendapatkan informasi dari Masyarakat lalu kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya kami berhasil mengungkap,”kata AKBP Suryono.
Dikatakan AKBP Suryono, dari informasi itu tim mendatangi salah satu panti pijat yang terletak di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang menyediakan layanan plus.
“Saat kami lakukan pemeriksaan kamar ditemukan satu laki laki dan dia orang terapis dalam keadaan tanpa busana,” ujar AKBP Suryono.
Atas tindakannya keempat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP.
Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomorn21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 296 KUHP.