sergap TKP – JAKARTA
Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang tersangka berinisial OS alias Anefcinta yang diduga sebagai mengelola situs penyebar konten pornografi anak. Kamis (14/11/2024).
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dani Kustoni, S.H., S.I.K., M.Hum., mengatakan, “Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif.” kata Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dani Kustoni, S.H., S.I.K., M.Hum., saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
“Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honores dan admin di desanya, diduga telah menjalankan operasional situs pornografi sejak 2015.” ujar Kombes Pol. Dani Kustoni, S.H., S.I.K., M.Hum.
Diketahui tersangka OS mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut.
“Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.” tegas Kombes Pol. Dani Kustoni, S.H., S.I.K., M.Hum.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” pungkasnya.