sergap TKP – JAKARTA
Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah di kawasan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat, yang digunakan sebagai markas penyewaan buku rekening untuk aktivitas judi online.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi dan Kasat Reskrim AKBP Andri Kurniawan ini berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB, berhasil menangkap 8 (delapan) orang tersangka pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, Kedelapan tersangka pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial S (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).
Selain mengamankan para pelaku, dari ungkap kasus tersebut, polisi juga menyita barang bukti seperti Laptop, Ponsel, Kartu ATM, Printer, dan Bubble Wrap.
“Tersangka utama, RS, menjalankan bisnis penyewaan rekening sejak 2022 dan mengirimkan paket berisi ponsel dan aplikasi e-banking ke Kamboja untuk digunakan dalam transaksi judi online.” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi.
“Selama dua setengah tahun, lebih dari 1.081 pengiriman dilakukan, dengan sekitar 4.324 rekening digunakan dan perputaran uang mencapai Rp 21 miliar per hari.” ujar Kombes Pol M. Syahduddi.
Atas perbuatannya, Para tersangka dikenakan Pasal terkait perjudian online dan transfer dana, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
“Selain itu, berdasarkan hasil tes urine menunjukkan enam dari delapan tersangka positif narkoba jenis sabu.” imbuhnya.
Kombes Pol M. Syahduddi menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran penyewaan nomor rekening pribadi karena dapat terlibat dalam jaringan judi online.
Pihaknya juga menegaskan komitmennya dalam memberantas judi online sesuai dengan instruksi Presiden dan Kapolri.