sergap TKP – SURABAYA
Setelah dilakukan penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka, Ivan Sugianto (38) pelaku aksi pemaksaan terhadap salah satu siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk besujud dan menggonggong seperti Anjing akhirnya ditahan. Jumat (15/11/2024).
Ivan Sugianto ditetapkan tersangka dan ditahan di tahanan Mapolrestabes Surabaya, pada Kamis malam (14/11/2024) usai diamankan saat berada di Bandara Juanda Surabaya.
Usai diamankan, dengan mengenakan masker dan baju orange, Ivan tampak berjalan dengan menunduk saat dibawa menuju ke ruang tahanan.
Ivan tak berkata-kata saat ia dikawal beberapa petugas polisi menuju ke ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya
“Langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka I,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Kamis (14/11/2024).
Kabid Humas Polda Jatim mengungkapkan bahwa, setelah dilakukan pemeriksaan sekitar tiga jam. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, Penyidik langsung melaksanakan penahanan terhadap tersangka. Petugas Dokkes juga sudah memeriksa kesehatan tersangka.
“Tim Dokkes menyatakan sehat sehingga kami lakukan penahanan,” terang Kombes Pol Dirmanto.
Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, tersangka diamankan dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1.
“Atas perbuatannya. Tersangka terancam dijerat dengan hukum tiga tahun penjara ujarnya.
Kombes Pol Dirmanto juga menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan aksi ini lantaran merasa sakit hati.
“Motifnya, Tersangka melakukan ini karena merasa sakit hati anaknya dibully,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, viral video seorang pelajar mendapat kekerasan dan disuruh meminta maaf dengan cara bersujud dan menggonggong seperti Anjing oleh wali murid.
Akibatnya kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan merasa terintimidasi, serta berharap mendapat keadilan.
Kasus ini sendiri berawal dari candaan korban yang dianggap menghina anak dari wali murid tersebut.
Kasus yang viral ini sudah dilaporkan SMA Gloria 2 Surabaya. Pihak kepolisian menaikkan status laporan aduan menjadi laporan polisi dan saat ini mengaku terus menyelidiki kasus dan meminta keterangan saksi-saksi.